Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah dan Percepat Reforma Agraria

Bengkulu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyerukan sinergi seluruh pihak di daerah untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat dan negara. Upaya ini diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang berlangsung di Kota Bengkulu pada Rabu (11/12/2024).
Dalam rapat ini, Rosjonsyah menekankan pentingnya pemberantasan mafia tanah untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.
“Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, memaparkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tujuh kabupaten/kota, meliputi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlaku dan kawasan hutan yang dilepaskan. Potensi ini memberikan peluang besar untuk pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi pangan, perkebunan, hingga perikanan.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi untuk memanfaatkan potensi TORA secara optimal. Seluruh aset yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui mekanisme legalisasi aset atau redistribusi tanah.
Rapat ini juga menghasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu Tahun 2024, yang akan diajukan kepada Menteri ATR/BPN sebagai dasar implementasi pada tahun 2025.
Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk nyata komitmen Bengkulu dalam memberantas mafia tanah, tetapi juga membuka jalan untuk pemerataan kepemilikan lahan, penguatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan.(Wak)