Beranda Bengkulu Dewan Golkar Bengkulu Minta Rencana Pinjaman ke BJB Dikaji Ulang
Bengkulu

Dewan Golkar Bengkulu Minta Rencana Pinjaman ke BJB Dikaji Ulang

BENGKULU — Rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pinjaman kepada Bank Jabar Banten (BJB) mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Dewan menilai rencana tersebut perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan payung hukum, waktu pelaksanaan, serta kemampuan keuangan daerah.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Ir. H. Darmawansyah, meminta pemerintah provinsi tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait rencana pinjaman yang direncanakan masuk dalam APBD 2027.

Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Coffee Morning dan Policy Update bertema Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu, Selasa (18/8/2026).

Darmawansyah menjelaskan, rencana pinjaman tersebut membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum. Sementara, proses pembentukan Perda membutuhkan pembahasan dan tahapan yang tidak singkat.

“Waktunya tidak pas lagi. Pinjaman itu membutuhkan Perda sebagai payung hukum. Waktunya tidak terkejar lagi karena masa jabatan gubernur berakhir 2029,” tegas Darmawansyah.

Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu akan mempertimbangkan kembali rencana pinjaman tersebut dalam pembahasan APBD 2027. Ia menilai struktur APBD harus terlebih dahulu menggambarkan kemampuan fiskal daerah, terutama dari transfer pemerintah pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Darmawansyah juga meminta pemerintah tidak memaksakan program pembangunan apabila kondisi keuangan daerah belum memungkinkan. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.

Ia menegaskan DPRD tidak menolak pembangunan infrastruktur, termasuk program peningkatan kualitas jalan di Provinsi Bengkulu. Namun, dukungan terhadap pembangunan harus tetap dibarengi dengan perencanaan anggaran yang realistis.

“Dewan mendukung program jalan mulus, tetapi anggaran harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Jangan memaksakan kehendak, apalagi sampai menambah beban keuangan daerah,” katanya.

Selain itu, Darmawansyah menyoroti kewajiban Pemprov Bengkulu kepada pihak ketiga yang disebut masih sekitar Rp175 miliar. Kewajiban tersebut direncanakan diselesaikan melalui APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan temuan dalam pemeriksaan maupun persoalan hukum.

Darmawansyah berharap penyusunan APBD Provinsi Bengkulu ke depan dilakukan secara transparan dan realistis dengan memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, program pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Dit Samapta Polda Bengkulu Respons Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah di Padang Dedok

Selanjutnya

Tiga Guru SDIT Rabbani Masuk Jalur Bipartit, Disnaker Beri Waktu 30 Hari

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku