Beranda Bengkulu Tiga Guru SDIT Rabbani Masuk Jalur Bipartit, Disnaker Beri Waktu 30 Hari
Bengkulu

Tiga Guru SDIT Rabbani Masuk Jalur Bipartit, Disnaker Beri Waktu 30 Hari

Mediasi gagal, Disnakertrans Provinsi Bengkulu sarankan melalui Bipartit. (Foto : Ist 18/8/2026)

BENGKULU- Perselisihan tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu dengan pihak yayasan belum menemukan titik temu. Setelah mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, kedua pihak diminta menyelesaikan sengketa melalui perundingan bipartit.

Pertemuan yang berlangsung Selasa (18/8/2026) mempertemukan tiga guru dengan pihak yayasan/sekolah. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait persoalan pemberhentian yang sebelumnya telah dilaporkan ke Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifuddin mengatakan, penyelesaian tahap awal kini menjadi tanggung jawab kedua pihak melalui perundingan langsung. Mekanisme bipartit diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tanpa harus masuk ke proses perselisihan hubungan industrial.

“Ya, keduanya bipartit. Mereka disarankan secara mandiri kedua pihak bertemu membuat kesepakatan penyelesaian,” kata Syarifuddin, Selasa (18/8/2026).

Perundingan tersebut memiliki batas waktu maksimal 30 hari kerja. Dalam rentang waktu itu, para guru dan pihak yayasan diminta mencari titik temu serta merumuskan kesepakatan penyelesaian.

Jika perundingan gagal menghasilkan kesepakatan, Disnakertrans akan kembali memanggil kedua pihak untuk menawarkan alternatif penyelesaian.

“Disnaker akan memanggil lagi untuk memberikan alternatif-alternatif kesepakatan yang bisa dipilih kedua pihak,” ujarnya.

Perselisihan bermula ketika tiga guru menyatakan tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani. Sehari setelah kejadian tersebut, ketiganya melaporkan persoalan itu kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Jumat (7/8/2026).

Kini, sengketa tersebut memasuki tahap perundingan bipartit. Hasil pembicaraan selama 30 hari kerja akan menjadi penentu apakah perselisihan berakhir melalui kesepakatan atau berlanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ynt

Editor: Admin

Sebelumnya

Dewan Golkar Bengkulu Minta Rencana Pinjaman ke BJB Dikaji Ulang

Selanjutnya

Coffee Morning PRKBI Bahas Penguatan Pembangunan Berkelanjutan Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku