DPR Putuskan 5 Nama Calon Komisioner OJK
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR terhadap para kandidat.
Lima nama yang disetujui menjadi calon pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai penetapan, Friderica menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai pimpinan OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kami akan memastikan sektor jasa keuangan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, sekaligus tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, hasil penetapan DPR RI tersebut selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang terpilih akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Reporter: Ynt












