Beranda Bengkulu DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Paripurna PAW, Fenty Wisnuwardhani Resmi Dilantik Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Bengkulu

DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Paripurna PAW, Fenty Wisnuwardhani Resmi Dilantik Sisa Masa Jabatan 2024–2029

BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bengkulu sisa masa jabatan Tahun 2024–2029, Selasa (6/1/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Bengkulu, jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, serta tamu undangan lainnya.

Pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kota Bengkulu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu. Dengan prosesi tersebut, Fenty Wisnuwardhani resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Ketua DPRD Kota Bengkulu dalam keterangannya menyampaikan harapan agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap saudari Fenty Wisnuwardhani dapat segera beradaptasi dan bekerja maksimal, bersinergi dengan seluruh anggota DPRD serta Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Bengkulu.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Bengkulu.

“Anggota DPRD yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal demi kepentingan masyarakat Kota Bengkulu,” kata Dedy Wahyudi.

Selain itu, Wali Kota Dedy Wahyudi juga menyampaikan kebijakan penguatan nilai nasionalisme di Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap pukul 10.00 WIB, seluruh perkantoran, perusahaan, instansi pemerintah maupun swasta di Kota Bengkulu diwajibkan untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Setiap pukul 10.00 pagi, seluruh PT, instansi, dan lembaga lainnya akan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ini adalah wujud nyata bahwa Bengkulu benar-benar menjadi Kota Merah Putih. Bengkulu maju, jaya selalu, dan Bengkulu di hatiku,” tegasnya.

Rapat Paripurna berlangsung dengan khidmat dan lancar sebagai bagian dari komitmen DPRD Kota Bengkulu dalam menjaga kesinambungan fungsi kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat.(Ynt)

Sebelumnya

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Rilis Kinerja 2025, Kajati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku