Dua Kadis dan Dua Kontraktor Jadi Tersangka Kasus SPALD-S, Ditahan 20 Hari
KEPAHIANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua kepala dinas dan dua kontraktor sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), Jumat malam (18/9/2026). Keempatnya kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Keempat tersangka berinisial TA, Kepala Dinas PUPR Kepahiang; RAS, Kepala Disparpora Kepahiang; serta dua kontraktor pelaksana berinisial MR dan RN. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang menurut Kejari telah memenuhi dasar penetapan tersangka.
Kasi Intel Kejari Kepahiang Jhonatan Crishtian Hutabarat mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan proyek SPALD-S bernilai sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari menyebut terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp1.114.709.545,01.
“Dari perkara ini, keempat tersangka diduga memperkaya diri dan merugikan negara sebesar Rp1.114.709.545,01,” ujar Jhonatan.
Usai penetapan tersangka, keempatnya keluar dari Gedung Kejari Kepahiang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk menjalani penahanan.
Kejari Kepahiang menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selama masa tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari TA, RAS, MR, maupun RN atau kuasa hukum masing-masing mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Ruang pembelaan dan klarifikasi para tersangka tetap terbuka dalam proses hukum yang berjalan.
Penulis: Ynt
Editor: Admin












