Dugaan Korupsi Rp130 Miliar di Sekretariat DPRD Bengkulu: Dua Tersangka Baru Ditahan
BENGKULU— Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 terus berkembang. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni Lia Fita Sari dan Rozi Mirza, Kamis malam (10/72025).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan dana perjalanan dinas dengan total anggaran mencapai Rp130 miliar. Lia Fita Sari diketahui menjabat sebagai pengelola keuangan dan staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Rozi Mirza merupakan PPTK perjalanan dinas.
“Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Terdapat ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH., MH.
Usai penetapan status tersangka, Lia Fita Sari langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu, sementara Rozi Mirza dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara yang sama, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu; Dahyar, selaku bendahara; Rizan Putra Jaya, sebagai PPTK; serta dua pembantu bendahara, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan serta melibatkan sejumlah pejabat struktural di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu. Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.(Ynt)













