Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar

BENGKULU– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Penetapan dilakukan Kamis (22/5/2025) sore setelah pemeriksaan lanjutan bersama saksi Arifin Daud.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Ahmad Kanedi langsung ditahan. Ia digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi tahanan Kejati dan dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu. Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay.
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang juga menjabat Ketua Tim Penyidik, menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp100 miliar. Ia juga menyebut masih ada saksi lain yang diperiksa, dan jumlah tersangka bisa bertambah.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menyita aset Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu seluas 15.662 meter persegi pada Rabu (21/5/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.(Ynt)