Beranda Sumatera Utara Ganja 8,42 Gram Disita, Pemuda Kabanjahe Diciduk Polisi
Sumatera Utara

Ganja 8,42 Gram Disita, Pemuda Kabanjahe Diciduk Polisi

Tersangka APS (21) dan barang bukti yang berhasil diamankan polres Karo. (Foto: ilustrasi, 15/5/2026)

KABANJAHE- Peredaran narkotika di Kabupaten Karo kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Karo mengamankan seorang pemuda berinisial APS (21) di sebuah rumah kawasan Simpang Enam, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (14/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Siki, Kelurahan Gung Leto. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus kertas coklat berisi ganja kering yang disembunyikan di kantong kiri jaket tersangka.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo.

“Petugas menemukan dua bungkus kertas coklat berisi diduga ganja saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka APS,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang disita memiliki berat bersih 8,42 gram. Polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau dan jaket coklat yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika masih mengintai kalangan muda di Kabupaten Karo. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar narkoba yang merusak generasi muda.

Saat ini APS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Herijon

Editor: Hasan

Sebelumnya

Jalin Keakraban dengan Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Dialogis di Serambakon

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku