Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit
BENGKULU, 26 Oktober 2026 — Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali dipersoalkan. Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., meminta Polda Bengkulu mengevaluasi dasar penghentian penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polres Bengkulu Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026), terkait laporan polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan Rollina Br Pangaribuan dengan terlapor Zaharip alias Boyon.
Penyidikan perkara itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Ganda Putra menilai keputusan tersebut perlu ditelaah kembali dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.
Menurutnya, pihak pelapor telah menyampaikan sejumlah bukti yang dinilai relevan, mulai dari keterangan saksi, dokumen terkait kepemilikan dan penguasaan kebun, barang bukti, hingga rekaman video dan dokumentasi foto.
“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, bagaimana seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan dipertimbangkan? Apakah semuanya sudah diperiksa dan dinilai secara objektif?” ujar Ganda.
Barang Bukti 1,5 Ton TBS Sawit Jadi Sorotan
Salah satu poin yang disoroti dalam gelar perkara khusus tersebut adalah barang bukti berupa TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 1.500 kilogram yang diamankan dalam peristiwa pada 20 April 2021.
Menurut keterangan kuasa hukum, karena sifat buah kelapa sawit yang mudah rusak, barang bukti tersebut kemudian dijual atas arahan penyidik. Hasil penjualan sebesar Rp2.565.000 selanjutnya diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.
Pihak pelapor juga menyampaikan adanya rekaman video dan dokumentasi foto yang, menurut mereka, memperlihatkan keberadaan terlapor di lokasi kebun, buah sawit yang telah dipanen, serta situasi saat terlapor diamankan.
Kuasa hukum menyebut rekaman tersebut turut memuat pernyataan terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit. Karena itu, pihaknya meminta agar bukti elektronik tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk aspek keaslian, keutuhan, dan keterkaitannya dengan bukti lain.
Ganda menegaskan, penilaian terhadap kecukupan alat bukti perlu dilakukan secara komprehensif agar keputusan penghentian penyidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa Hukum Soroti Dokumen Penguasaan Tanah
Selain persoalan alat bukti, pihak pelapor turut mempersoalkan dasar penguasaan tanah yang digunakan terlapor untuk membenarkan pemanenan buah kelapa sawit.
Ganda menjelaskan bahwa persoalan hak atas tanah perlu dicermati secara terpisah dari persoalan kepemilikan tanaman dan hasil panen. Menurutnya, klaim penguasaan tanah tidak serta-merta menjawab persoalan kepemilikan buah sawit yang menjadi objek perkara.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor juga mengajukan surat keterangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026 mengenai masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, surat tersebut menerangkan bahwa desain meterai pada salinan dokumen yang diajukan terlapor menyerupai meterai yang mulai berlaku pada 1 Mei 1995 hingga 31 Desember 1999. Sementara itu, dokumen yang dipersoalkan berupa Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987.
Pihak pelapor menilai perbedaan waktu tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan autentisitas dan kekuatan pembuktian dokumen. Namun, penilaian terhadap keabsahan dokumen tetap memerlukan pemeriksaan serta pengujian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hadirkan Ahli Pidana dan Perdata
Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak pelapor turut menghadirkan pandangan dua ahli, yakni Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., ahli hukum perdata dan dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta.
Pandangan kedua ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif akademis mengenai unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan Surat Keterangan Tanah (SKT), hubungan persoalan keperdataan dengan proses pidana, serta pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3.
Menurut kuasa hukum, pandangan ahli tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi penanganan perkara secara objektif dan menyeluruh.
Minta Polda Bengkulu Evaluasi Penghentian Penyidikan
Melalui gelar perkara khusus ini, kuasa hukum pelapor meminta agar pimpinan gelar dan jajaran pengawas penyidikan Polda Bengkulu mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan Polres Bengkulu Tengah.

Evaluasi yang diminta meliputi penelaahan dasar hukum penerbitan SP3 tertanggal 13 Februari 2026, pemeriksaan kembali seluruh alat bukti, pendalaman keterangan saksi, serta penelusuran dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim penguasaan tanah.
Pihak pelapor juga berharap penanganan perkara dapat dibuka kembali apabila hasil evaluasi menemukan dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ganda menegaskan bahwa pihaknya menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan dan evaluasi terhadap keputusan hukum yang dinilai belum menjawab seluruh persoalan.
“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia,” tegasnya.
Ia berharap Polda Bengkulu dapat memberikan perhatian terhadap permohonan tersebut sehingga dasar penghentian penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan merupakan pandangan dan keberatan dari pihak kuasa hukum pelapor. Penilaian atas kecukupan alat bukti, keabsahan dokumen, serta kelanjutan penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ganda Putra Marbun, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Pelapor Rollina Br Pangaribuan
LPK RI DPD Bengkulu
Penulis: Ynt/rls










