Beranda Bengkulu Mediasi Sengketa Tanah UHA di Polda Bengkulu Buntu, Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Persidangan
Bengkulu

Mediasi Sengketa Tanah UHA di Polda Bengkulu Buntu, Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Persidangan

BENGKULU – Mediasi sengketa tanah antara pihak berinisial UHA dan Rahmawati di Polda Bengkulu berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) tersebut belum menemukan titik temu karena kedua belah pihak masih berbeda pendapat mengenai solusi penyelesaian sengketa.

Kuasa hukum UHA, Adv. Dini Hasanah, S.H., mengatakan mediasi tersebut digelar atas undangan Polda Bengkulu berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan. Mediasi dilakukan untuk membuka peluang penyelesaian melalui jalur perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dini hadir bersama UHA, keluarga, dan anak-anaknya. Sementara itu, pihak Rahmawati diwakili oleh kuasa hukumnya.

Menurut Dini, upaya perdamaian belum berhasil lantaran kedua belah pihak belum menyepakati solusi yang ditawarkan. Ia menyebut pihak Rahmawati masih menginginkan tanah yang disengketakan secara utuh, sedangkan pihak UHA telah mengajukan alternatif penyelesaian.

“Mediasi tidak menemukan titik temu. Pihak Rahmawati masih menginginkan tanah tersebut secara utuh, sedangkan dari pihak kami sudah memberikan solusi. Namun, solusi yang kami tawarkan tidak diterima. Begitu juga solusi dari pihak Rahmawati tidak diterima oleh pihak UHA,” ujar Dini Hasanah.

Ia menjelaskan, masing-masing pihak masih memiliki pandangan berbeda sehingga belum ada kesepakatan yang dapat diterima bersama. Dengan kondisi tersebut, pihaknya menyatakan siap melanjutkan upaya hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

Mediasi Sengketa Tanah Gagal, Kuasa Hukum UHA Siapkan Bukti Persidangan

Meski mediasi sengketa tanah di Polda Bengkulu belum membuahkan hasil, Dini menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia memastikan dokumen, bahan pendukung, dan alat bukti yang diperlukan telah dipersiapkan untuk menghadapi tahapan hukum selanjutnya.

“Kami tetap berjuang melalui proses hukum di pengadilan. Untuk persiapan persidangan, kami sudah menyiapkan bahan-bahan dan alat bukti yang diperlukan,” tegasnya.

Menurut Dini, pembuktian akan menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Karena itu, pihaknya akan mengandalkan dokumen dan alat bukti yang relevan untuk mendukung argumentasi hukum dalam memperjuangkan hak kliennya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional dengan mempertimbangkan fakta serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Dilaporkan, Masih dalam Penyelidikan

Di tengah berlanjutnya sengketa tanah, Dini juga mengungkapkan bahwa keluarga UHA telah melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan pihak Ratnawati.

Menurutnya, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak berwenang. Oleh sebab itu, pihaknya menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dini menegaskan, pihaknya akan terus menyiapkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan guna mendukung langkah hukum selanjutnya. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan sengketa tanah maupun laporan dugaan pemalsuan sertifikat dapat diperiksa secara menyeluruh.

Hingga Senin (26/10/2026), mediasi antara pihak UHA dan Rahmawati belum menghasilkan kesepakatan. Penyelesaian sengketa selanjutnya akan bergantung pada perkembangan proses hukum serta pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, pihak Rahmawati maupun Ratnawati belum memberikan keterangan langsung dalam informasi yang diperoleh dari kuasa hukum UHA. Dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan keluarga UHA juga masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum UHA. Konfirmasi dari pihak Rahmawati, Ratnawati, dan aparat penegak hukum tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Mediasi Sengketa Tanah UHA di Polda Bengkulu Gagal, Kuasa Hukum Siapkan Bukti untuk Persidangan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku