GM Mercure Bengkulu Klaim SOP Ketat Larangan Narkoba, Razia Temukan Bong di Kamar Hotel
BENGKULU – General Manager (GM) Hotel Mercure Kota Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, menegaskan bahwa manajemen memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat yang melarang pengunjung membawa dan mengonsumsi narkoba. Namun, pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah razia gabungan pada Jumat (16/10/2026) dini hari menemukan alat isap bong dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan narkotika di salah satu kamar hotel tersebut.
Dalam operasi yang melibatkan Polresta Bengkulu, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu itu, petugas juga menemukan empat orang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine secara acak di sejumlah lokasi hiburan malam dan hotel.
Temuan di Hotel Mercure memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan hotel. Jika aturan larangan narkoba telah diterapkan secara ketat, bagaimana barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dapat ditemukan di salah satu kamar?
Pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan. Keberadaan barang itu sendiri belum membuktikan adanya keterlibatan manajemen ataupun kegagalan SOP secara keseluruhan.
GM Tegaskan SOP, Efektivitas Pengawasan Jadi Sorotan
Dalam klarifikasinya, Herman Tri Wuryanto menyampaikan keprihatinan atas kejadian dan pemberitaan yang berkembang. Ia menegaskan bahwa manajemen memiliki aturan tertulis yang melarang pengunjung membawa maupun mengonsumsi narkoba di area hotel.
Manajemen juga menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian dan BNN dalam upaya pencegahan, termasuk mendukung pelaksanaan tes urine berkala sesuai prosedur dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Selain itu, manajemen mengaku menjalankan tindakan pencegahan secara berkelanjutan, baik melalui kebijakan internal maupun kerja sama dengan pihak terkait.
Namun, pernyataan mengenai ketatnya SOP perlu dilihat bersama fakta hasil razia. Keberadaan aturan tertulis tidak dengan sendirinya menjamin bahwa pelanggaran dapat dicegah. Pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran juga menjadi aspek penting untuk diperiksa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan di hotel, termasuk bagaimana manajemen menindaklanjuti temuan tersebut.
Empat Orang Positif Narkoba, BNNK Lakukan Asesmen
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menyatakan bahwa empat orang yang positif berdasarkan tes urine akan menjalani asesmen oleh BNNK Bengkulu untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan terhadap dua orang di salah satu kamar Hotel Mercure, petugas menemukan plastik klip, korek api, dan alat isap bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai jenis zat yang terdeteksi dalam tes urine maupun hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan. Belum dipastikan pula apakah temuan tersebut berkaitan dengan transaksi atau peredaran narkotika.
Karena itu, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul barang, kaitannya dengan orang yang diperiksa, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum lainnya.
Klarifikasi Manajemen Perlu Diikuti Penjelasan Konkret
Komitmen memberantas narkoba tidak cukup disampaikan melalui pernyataan bahwa SOP telah diterapkan. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai langkah nyata yang dilakukan untuk mencegah pelanggaran, terutama setelah ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika di kamar hotel.
Manajemen Hotel Mercure diharapkan dapat menjelaskan langkah evaluasi yang akan dilakukan setelah razia tersebut, termasuk kemungkinan penguatan pengawasan dan koordinasi dengan aparat.
Di sisi lain, penilaian terhadap efektivitas SOP maupun kemungkinan adanya kelalaian harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata pada temuan awal.
Hasil asesmen BNNK Bengkulu dan pendalaman Polresta Bengkulu menjadi kunci untuk mengungkap fakta di balik temuan tersebut.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan transparan, sementara asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga terdapat bukti yang cukup dan kesimpulan dari pihak berwenang.
Penulis: Ynt










