OJK Denda Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Pasar Modal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan keterangan OJK pada Jumat (16/10/2026), sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjutinya dengan pembekuan izin orang perseorangan terhadap direksi perusahaan efek yang terkait.
Untuk kasus BREN dan CUAN, pemeriksaan berfokus pada proses penawaran umum dan penjatahan saham. OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Selain itu, ditemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana dan pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat juga dilakukan untuk memperkuat proses penegakan hukum.
OJK turut menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN.
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal
Penjatuhan sanksi terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten bersama penyelenggara infrastruktur pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO).
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk mencegah pelanggaran, melindungi investor, serta menciptakan perdagangan saham yang adil dan transparan.
Dengan pengenaan denda total Rp2,1 triliun dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN, OJK menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran pasar modal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar keuangan nasional.
Penulis: Ynt/rls











