Helmi Hasan Permudah Pajak Kendaraan: Tanpa KTP Pemilik Lama, Wajib Pajak Tetap Bisa Bayar
BENGKULU– Helmi Hasan kembali membuat gebrakan di sektor pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik awal dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 dan menjadi solusi konkret atas persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, terutama terkait kendaraan yang belum balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan langkah tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap keluhan wajib pajak yang kerap terhambat administrasi.
“Ini langkah tegas untuk memutus kendala lama. Wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan,” ujar Hadianto, Selasa (28/4).
Ia menambahkan, sebagai bentuk penertiban administrasi, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Tidak ada lagi alasan menunda bayar pajak. Kemudahan ini harus dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan terobosan ini, Pemprov Bengkulu menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan bebas hambatan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan di seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu tanpa prosedur berbelit.
Penulis: Ynt
Editor: Admin










