Kasus Korupsi PLTA Musi Rp13 Miliar, Ahli Pidana Beri Keterangan di Persidangan
BENGKULU – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Synchronizing Check Unit (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (3/11/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, menghadirkan saksi ahli yang meringankan, yakni Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), untuk memberikan pandangan hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Pemeriksaan ahli berfokus pada persoalan pemisahan berkas perkara atau splitsing terhadap para terdakwa serta kemungkinan penerapan aspek hukum perdata dalam perkara pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi.
Dalam keterangannya, Eva menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan satu perbuatan pidana yang dinilai melanggar dua ketentuan pidana. Menurutnya, pemisahan berkas perkara perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila terjadi penghukuman dua kali atas perbuatan yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan untuk melakukan pemisahan berkas perkara. Namun, langkah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan, termasuk kemungkinan munculnya persoalan ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili atau dihukum kembali atas perkara yang sama setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Untuk itu saya tadi menyarankan pada majelis jika sudah diputus, kemudian menganggap salah ya nyatakan salah, tetapi untuk perkara satunya lagi tidak bisa dihukum,” jelas Eva di persidangan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH, menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa justru turut memberikan penguatan terhadap pembuktian yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.
Menurut Arief, pemisahan berkas perkara dalam kasus tersebut dapat dilakukan karena terdapat perbedaan locus delicti, tempus delicti, serta konstruksi perkara yang menjadi dasar penanganannya.
“Kita menghormati pernyataan ahli tersebut karena memang keahliannya di bidang pidana. Pada intinya, dari keterangan ahli tadi juga mendukung terkait pembuktian kita di dakwaan,” ungkap Arief.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh pandangan hukum yang disampaikan ahli di persidangan dan tetap berpegang pada pembuktian yang telah disusun dalam dakwaan.
Sembilan Terdakwa dalam Kasus Korupsi PLTA Musi
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini, terdapat sembilan orang terdakwa yang berasal dari unsur perusahaan maupun pihak terkait pengadaan.
Mereka masing-masing Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku Staf Engineering Pembangkitan, Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power, serta Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Selanjutnya, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi, dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Perkara pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Dalam perkembangannya, kerugian negara tersebut disebut telah berhasil dipulihkan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menguji keterangan para saksi dan ahli serta pembuktian unsur-unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan AVR dan SKU PLTA Musi.
Penulis: Ynt/rls











