Beranda Bengkulu Kejaksaan Negeri Bengkulu Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Penyalahgunaan Narkotika Yoan Sandyka Putra
Bengkulu

Kejaksaan Negeri Bengkulu Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Penyalahgunaan Narkotika Yoan Sandyka Putra

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH.(foto:27/3/2025)

BENGKULU– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan banding yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam putusan tersebut, terdakwa Yoan Sandyka Putra dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Kejaksaan berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan banding masih berada di bawah ancaman hukuman minimal yang diatur dalam undang-undang. “Banding kami diterima, hakim memutuskan sesuai dengan fakta dan dakwaan JPU. Namun demikian, kami tetap ajukan kasasi karena putusannya masih terlalu ringan, yakni di bawah ancaman minimal undang-undang,” ungkap Dr. Rusydi.

Menurutnya, vonis yang seharusnya dijatuhkan terhadap Yoan Sandyka Putra adalah penjara lebih dari 4 tahun, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara lebih berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Latar belakang kasus ini bermula ketika JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu berharap, melalui pengajuan kasasi ini, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberi efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.(Ynt)

Sebelumnya

TNI-Polri Bersinergi Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan di Bengkulu

Selanjutnya

Sinergi TNI-Polri dalam Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku