Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan
BENGKULU – Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama periode 27 April hingga 5 Mei 2026. Dalam press release yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (7/5/2026), polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, serta jajaran Satresnarkoba dan Sihumas Polresta Bengkulu.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,91 gram dan ganja seberat 315,52 gram. Enam tersangka yang diamankan terdiri dari sejumlah residivis serta dua pelaku yang masih berstatus anak.

Kapolresta Bengkulu menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bengkulu.
“Polresta Bengkulu akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolresta.
Polresta Bengkulu juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan 110 guna mendukung pemberantasan narkoba di Kota Bengkulu.
Penulis: Ynt











