Kejari Bengkulu Geledah Dinas Perdagangan, Usut Dugaan Korupsi Aset Pasar Panorama
BENGKULU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (3/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, menggelar penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu. Operasi ini mendapat dukungan pengamanan dari Tim Intelijen dan personel TNI.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Bengkulu.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama. Modus yang terungkap, sejumlah kios baru dibangun di atas tanah milik pemerintah tanpa izin sah, kemudian dijual kepada pedagang dengan harga bervariasi antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar, tidak diperkenankan berjualan di kios tersebut.
Dari hasil awal pemeriksaan, potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar dan hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara.
Dalam penggeledahan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil mengamankan 44 dokumen penting, satu unit telepon genggam, serta satu unit laptop. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kejari Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui digital forensik.
Kejari Bengkulu menegaskan, langkah penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti, memperkuat penyidikan, serta membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan jabatan terkait pengelolaan kios Pasar Panorama.(Ynt)









