Kejari Bengkulu Geledah Rumah dan Kantor Pasar Panorama Terkait Kasus Kios Ilegal
BENGKULU – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama aparat TNI dari Kodim 0407/Kota Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Kamis (2/10/2025). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan perkara penyimpangan proyek pembangunan kios permanen ilegal di kawasan Pasar Panorama, lahan milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Faisal di Jalan Garuda 2, RT 02 RW 01, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.50 WIB, namun Faisal tidak berada di rumah. Proses penggeledahan tetap dilanjutkan dengan didampingi istrinya, Irma Wati, serta kakak dari Irma Wati. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 17.10 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Kantor Pasar Panorama Bengkulu di Jalan Salak Raya. Tiba sekitar pukul 17.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan dengan didampingi Kepala Pasar Panorama, Ganda, dan petugas penagih retribusi, Eva. Proses penggeledahan di kantor tersebut berlangsung hingga pukul 19.30 WIB dan berakhir dalam keadaan aman.
Dalam operasi ini, Kejari Bengkulu menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, di antaranya Parizan Hermedi (38), anggota DPRD Kota Bengkulu; Paizal Aris (38), warga Padang Nangka; dan Andika Eka Pratama (32), warga Dusun Besar, Kota Bengkulu.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, dengan melibatkan 22 personel kejaksaan serta 8 personel TNI yang terdiri dari anggota Koramil, provos, dan unit intel.
Sementara itu, pihak TNI menyampaikan akan terus melakukan pemantauan secara tertutup untuk mengantisipasi potensi provokasi maupun mobilisasi massa terkait penertiban kios permanen ilegal di kawasan Pasar Panorama. Tindakan itu juga dilakukan guna menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah agar tidak menimbulkan gejolak sosial.(Ynt)









