Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata dalam Penegakan Hukum Tahun 2025
BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (03/12/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Jalan Soekarno Hatta No. 43, Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya hasil putusan pengadilan sepanjang tahun 2025. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat serta disaksikan oleh berbagai unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny Pebriyanto L. Tobing, Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., Dandim 0407/KB Kolonel Inf Condro Edi Wibowo, S.Sos., M.Han., perwakilan Kapolresta Bengkulu, perwakilan Brimob Polda Bengkulu, Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Ali Imron, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu. Kegiatan juga dihadiri BPOM, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, pejabat utama Kejari, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi benar-benar dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran ulang.
“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny Pebriyanto L. Tobing memberikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dan kejahatan lainnya. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht adalah bukti nyata bahwa negara hadir secara tegas dan konsisten dalam penegakan hukum.
“Kejahatan narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga tatanan sosial dan keamanan masyarakat. Pemerintah Kota Bengkulu mendukung penuh langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dilakukan berbagai pihak,” kata Ronny.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja, sabu, senjata api, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum.
Diharapkan dapat menjadi edukasi publik bahwa penegakan hukum terus dilakukan sesuai ketentuan demi terciptanya Bengkulu yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.(Ynt)











