Kejati Tetapkan Direktur Utama Sebagai Tersangka Baru Korupsi Aset Mega Mall dan PTM

BENGKULU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Tersangka berinisial WL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, resmi ditetapkan setelah diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Usai penetapan, WL langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam proses pengalihan dan pengiklanan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang telah diagunkan sejak tahun 2004.
Aset yang menjadi pokok perkara awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut lalu dipisah menjadi dua—satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar—kemudian diagunkan ke beberapa lembaga perbankan. Ketika kredit bermasalah, SHGB kembali digunakan sebagai agunan oleh pihak lain.
Ristianti menyebutkan bahwa sejak perjanjian awal tahun 2004 hingga saat ini, telah terjadi beberapa revisi dokumen tanpa menghasilkan kesepakatan final. Selain itu, pihak pengelola diketahui tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak bangunan berdiri, yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dari kalangan swasta maupun pejabat penyelenggara negara.(Ynt)