Kemenkumham Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum 2024

Bengkulu- Sebagai langkah memperkuat supremasi hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024. Acara berlangsung di Balai Raya Semarak, Kamis (5/12/2024), dan diresmikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa.
Sebanyak 43 desa/kelurahan dari empat kabupaten dan satu kota resmi dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Santosa optimistis langkah ini akan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar dan patuh terhadap hukum. “Program ini menjadi pondasi kuat untuk pembangunan budaya hukum yang kokoh,” ujarnya.

Pengukuhan ini juga merupakan persiapan untuk pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana di tahun 2025. Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dikukuhkan telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat menjadi modal penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pemerintahan yang efektif. “Kesadaran hukum bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kunci kehidupan yang aman, tertib, dan damai,” tambahnya.
Saat ini, dari total 1.514 desa/kelurahan di Bengkulu, baru 116 yang berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Peningkatan ini memerlukan dukungan berkelanjutan untuk menyebarkan pengetahuan hukum ke masyarakat.
Daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum Baru:
Kota Bengkulu: 12 kelurahan, termasuk Kebun Tebeng dan Tanah Patah.
Kabupaten Lebong: 6 desa/kelurahan, seperti Desa Nangai Tayau I dan Kelurahan Amen.
Kabupaten Bengkulu Selatan: 11 desa, termasuk Desa Batu Kuning dan Telaga Dalam.
Kabupaten Seluma: 11 desa/kelurahan, termasuk Kelurahan Puguk dan Desa Tenangan.
Kabupaten Rejang Lebong: 3 desa, seperti Desa Bandung Marga.
Program ini menunjukkan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Bengkulu sebagai wilayah yang taat hukum.(Wak)