Saksi Gubernur Tolak Tandatangani Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan

Bengkulu-Kehadiran saksi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang tidak ikut menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat kecamatan di Kota Bengkulu beberapa hari lalu, tidak mempengaruhi hasil perolehan suara akhir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, menegaskan bahwa meskipun saksi dari Paslon 02 tidak menandatangani rekapitulasi tersebut, proses perhitungan suara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi penghitungan suara, namun kami tetap merespons keberatan saksi dan mencatatnya,” ujar Rayendra,usai rapat pleno terbuka di salah satu hotel Kota Bengkulu Rabu (4/12/2024).
Keputusan saksi untuk tidak menandatangani rekapitulasi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pengumuman status tersangka salah satu Paslon di setiap TPS pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Rayendra menambahkan bahwa pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI yang diteruskan oleh KPU Provinsi. “Kami menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari KPU RI, dan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi” tegasnya.(Wak)