Beranda Bengkulu Klarifikasi Kuasa Hukum PLH LURAH yaitu RIZKI DINI HASANAH.S.H : Isu Pegawai Kelurahan Malabro Tak Digaji dan Pelayanan Terganggu Tidak Benar
Bengkulu

Klarifikasi Kuasa Hukum PLH LURAH yaitu RIZKI DINI HASANAH.S.H : Isu Pegawai Kelurahan Malabro Tak Digaji dan Pelayanan Terganggu Tidak Benar

Kuasa Hukum Rizki Dini Hasanah, SH

BENGKULU – Kuasa hukum Pelaksana Harian (PLH) Lurah Malabro  DINI HASANAH,S.H memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut pegawai kelurahan tidak digaji selama tiga bulan serta adanya gangguan pelayanan administrasi. Pihaknya menegaskan informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.

Dijelaskan, tidak ada pegawai Kelurahan Malabro yang tidak menerima gaji. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima haknya karena pembayaran gaji dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Adapun yang belum cair adalah dana Bantuan Operasional (BOP) untuk RT dan RW, yang proses pencairannya masih menunggu penetapan lurah definitif.

Selain itu, isu terkait terganggunya pelayanan administrasi di kelurahan juga dibantah. Hingga saat ini, seluruh layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal dan lancar di bawah koordinasi PLH lurah.

Terkait kabar adanya keributan ASN di kantor lurah, kuasa hukum menyebut hal tersebut hanya kesalahpahaman internal yang telah diselesaikan pada hari yang sama tanpa berdampak pada pelayanan publik.

Pihaknya juga menegaskan bahwa PLH lurah tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana BOP RT dan RW. Saat ini, pemerintah telah mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) lurah dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.

Masyarakat, khususnya RT dan RW, diimbau untuk bersabar menunggu proses administrasi selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan setelah kewenangan resmi ditetapkan.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan dan Kedekatan Humanis dengan Masyarakat Kenyam

Selanjutnya

Pemprov Bengkulu Kaji Status Dua Lahan SD IT, Yayasan Semarak Ajukan Permohonan Sertifikasi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku