Korupsi Dana Desa 2016–2021, Eks Bendahara Desa Rindu Hati Ditahan Kejari Benteng
BENGKULU TENGAH – Diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, periode 2016–2021. Mantan bendahara sekaligus kepala urusan keuangan desa inisial SS, akhirnya ditetapkan Kejaksaan negeri Bengkulu Tengah (Benteng) sebagai tersangka baru. Sebelumnya Kejari Benteng telah menahan tersangka, SM mantan kepala desa sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif periode 2024–2029, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudi Adiansyah, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. “SS terbukti memiliki peran dalam kasus ini ketika menjabat sebagai bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati,” ujar Yudi, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, saat menjabat kepala desa, SM mengambil kebijakan merealisasikan honorarium pelaksana k keuangan desa yang bersumber dari DD dan ADD, namun tidak disalurkan kepada perangkat desa. SS diduga mengetahui dan turut berperan dalam praktik tersebut.
Usai penetapan, SS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Malabero, Bengkulu, selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik akan menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap II ke penuntut umum.(SM)









