Beranda Bengkulu KPK Resmi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Bengkulu ke JPU
Nasional

KPK Resmi Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Bengkulu ke JPU

BENGKULU– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Provinsi Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, Eviansyah alias Anca, dan Isnan Fajri.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa setelah proses pelimpahan berkas perkara, JPU akan segera menyusun rencana dakwaan dan mempersiapkan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dengan demikian, ketiga tersangka kini berstatus terdakwa yang akan segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi yang mereka lakukan.

Sementara itu, Aan Julianda, kuasa hukum dari Rohidin Mersyah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjalani pelimpahan perkara (P21) pada hari yang sama di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Aan Julianda juga menambahkan bahwa Rohidin Mersyah telah kooperatif sepanjang proses penyidikan dan KPK telah bekerja secara terbuka serta objektif.

“Kami sebagai kuasa hukum siap mengawal jalannya proses persidangan yang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Aan Julianda, SH, MH.(Ynt)

 

Sebelumnya

Kajari Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selanjutnya

Emas Aman Lebaran Nyaman Bersama Pegadaian

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku