Beranda Nasional KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan
Nasional

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan

Rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Terbaru, penyidik KPK menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni alias VLA. Rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.

“Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Budi menjelaskan, penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta hubungan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Bagian dalam rumah mewah yang disita KPK

KPK kini menelusuri nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik akan mendalami proses perolehan rumah tersebut, termasuk pihak yang memberikan dan menerima aset serta kemungkinan keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata,” ujar Budi.

KPK Telusuri Aliran Aset VLA

KPK selanjutnya akan mencocokkan hasil penyitaan rumah dengan alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk menguji keterkaitan aset dengan rangkaian dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil milik VLA. Penyitaan rumah di Jakarta Selatan menambah daftar aset yang kini menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu.

Informasi mengenai dugaan pemberian aset kepada pejabat di Kota Bengkulu mencuat setelah KPK memeriksa pihak swasta Eni Bowo Susilo (EBS) sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK Kembangkan Dua Sprindik Baru

Pengembangan perkara ini bermula ketika KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong, di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

Sementara sprindik kedua mengusut dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Temuan uang tersebut kemudian turut didalami penyidik, termasuk melalui pemeriksaan pihak-pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR.

KPK juga menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Kota Bengkulu.

Dari sejumlah penggeledahan itu, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas PUPR Beti Emilia dan ASN Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan KPK.

KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara juga akan terus dilakukan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Rakorda Pendidikan Bengkulu: Kadisdik Kaur Tegaskan Kolaborasi, Kejar Mutu dan Kompetensi

Selanjutnya

Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah ISC ke-3, Sultan B Najamudin: Kepercayaan untuk Diplomasi Parlemen

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku