Beranda Nasional Kuasa Hukum Agung Syarif Ungkap Dugaan Jebakan dan Kejanggalan BAP dalam Perkara yang Menjerat Kliennya
Nasional

Kuasa Hukum Agung Syarif Ungkap Dugaan Jebakan dan Kejanggalan BAP dalam Perkara yang Menjerat Kliennya

MUARA BELITI – Kuasa hukum Agung Syarif, Arif Hidayatullah, SH, mengungkapkan sejumlah keterangan yang disampaikan kliennya terkait perkara yang saat ini sedang diproses hukum. Keterangan tersebut disampaikan saat diwawancarai di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis (11/6/2026).

Menurut Arif, kliennya yang merupakan Ketua Ikatan Saudagar Bengkulu Bersatu (ISBB) Provinsi Bengkulu mengaku tidak mengetahui isi paket yang diterimanya sesaat sebelum diamankan oleh petugas. Bahkan, Agung Syarif merasa dirinya menjadi korban dugaan jebakan dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, kejadian bermula ketika Agung Syarif bersama istrinya melakukan perjalanan dari Bengkulu menuju Lubuk Linggau menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, keduanya disebut sempat singgah di rumah seseorang berinisial Al untuk bersilaturahmi.

Saat hendak melanjutkan perjalanan, menurut pengakuan Agung Syarif, Al memberikan sebuah paket berwarna hitam yang disebut sebagai oleh-oleh. Kliennya mengaku menerima paket tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

“Klien kami menerangkan bahwa paket itu diberikan ketika hendak pulang. Ia mengaku tidak mengetahui isi barang yang diterimanya,” ujar Arif.

Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, sekitar 20 meter dari rumah tersebut, Agung Syarif dan istrinya diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, paket yang sebelumnya diterima ditemukan berada di kantong Agung Syarif.

Menurut Arif, kliennya menyampaikan bahwa setelah paket dibuka, dirinya melihat isi paket tersebut berupa butiran yang disebutnya menyerupai garam. Namun setelah itu ia langsung diamankan dan menjalani proses hukum.

Selain itu, Arif mengungkapkan adanya pesan WhatsApp yang dikirim Agung Syarif kepada istrinya setelah peristiwa tersebut. Dalam pesan tersebut, Agung menyatakan dirinya merasa telah dijebak dan menegaskan bahwa istrinya mengetahui secara langsung rangkaian kejadian yang terjadi sejak awal.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan kliennya dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai keberadaan istri Agung saat kejadian berlangsung.

“Klien kami menyampaikan bahwa saat peristiwa itu terjadi dirinya bersama istri. Namun menurut keterangannya terdapat bagian dalam BAP yang tidak sesuai dengan fakta yang ia sampaikan saat pemeriksaan. Hal ini akan menjadi bagian dari pembelaan kami di persidangan,” kata Arif.

Sebagai kuasa hukum, Arif menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak tersangka.

“Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang dalam proses hukum yang berjalan sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak,” tegasnya.

Saat ini Agung Syarif masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sambil menunggu tahapan proses hukum berikutnya. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Jadikan Pengadilan Panggung Sandiwara Keadilan

Selanjutnya

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku