Mantan Bendahara Instansi Militer Kembali Jadi Tersangka: Diduga Korupsi Tukin Prajurit dan Pencucian Uang Rp 13 Miliar

BENGKULU – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan AK, mantan bendahara salah satu instansi militer, sebagai tersangka dalam dua perkara bar, dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) prajurit tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara bersama pimpinan pada Rabu (30/4/2025).
Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen David P. Duarsa, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru, maka total kasus korupsi yang menjerat AK kini menjadi tiga perkara. Sebelumnya, AK telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tukin prajurit tahun 2023 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 miliar.
Menurut Kasi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti, AK juga memanipulasi pembayaran Tukin periode September–Desember 2022 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar. Atas dasar itu, AK juga dijerat dengan pasal TPPU.
“Dalam pendalaman penyidikan, AK diduga sebagai pelaku utama dua perkara korupsi terbaru. Selain itu, ada dua tersangka baru lainnya dari kalangan militer, namun hal itu menjadi kewenangan Jampidmil di Kejati Sumsel,” ungkap Danang.
Aksi manipulasi yang dilakukan AK terbilang nekat. Ia mengubah nominal Tukin prajurit secara tidak wajar misalnya, dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta. Tidak hanya itu, delapan orang prajurit juga diketahui turut membantu dengan meminjamkan rekening mereka untuk menyimpan uang hasil korupsi. Kedelapan prajurit tersebut telah divonis bersalah oleh Mahkamah Militer di Palembang dalam perkara TPPU.
Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat aksi AK diperkirakan mencapai lebih dari Rp 13 miliar.(Ynt)