OJK Perkuat Peran Industri Jasa Keuangan untuk Dukung Program Prioritas Pemerintah
JAKARTA – 5 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran industri jasa keuangan agar semakin tangguh menghadapi dinamika ekonomi global sekaligus berkontribusi nyata dalam mendukung program prioritas Pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Akhir Tahun OJK bersama Industri Jasa Keuangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/12).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, serta menghadirkan layanan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Bersama kita bukan hanya bertahan, tetapi juga mampu memimpin dan mengarahkan perubahan,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, OJK telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung program prioritas Pemerintah, seperti program pembangunan dan renovasi tiga juta rumah serta perluasan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). OJK juga memberikan ruang yang luas bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan kredit sesuai prinsip manajemen risiko dan pertimbangan bisnis.
OJK turut memberikan relaksasi kebijakan berupa bobot risiko Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang rendah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta penilaian kualitas KPR yang cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran. OJK juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas non-lancar, khususnya untuk pembiayaan dengan nominal kecil.
Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban perbankan dan industri keuangan nonbank dalam meningkatkan porsi pembiayaan kepada UMKM. Ke depan, OJK akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rencana bisnis perbankan dalam mengimplementasikan komitmen tersebut.
Selain itu, Mahendra menekankan pentingnya percepatan digitalisasi sektor jasa keuangan yang harus diimbangi dengan penguatan sistem keamanan siber, guna melindungi data pelaku usaha dan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengapresiasi partisipasi aktif pelaku usaha jasa keuangan dalam dialog tersebut. Ia menilai berbagai masukan dari industri sangat penting sebagai bahan evaluasi kebijakan OJK ke depan.
“Forum ini menjadi ruang yang sangat kami butuhkan untuk menyerap aspirasi industri, yang selanjutnya akan kami evaluasi dan tindak lanjuti,” ungkap Mirza.
Dialog Akhir Tahun OJK dilaksanakan selama dua hari, pada 4–5 Desember 2025, dengan pembahasan per sektor. Hari pertama diisi sesi Perbankan bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, serta sesi Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun oleh Ogi Prastomiyono.
Hari kedua dilanjutkan dengan sesi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Diskusi juga mencakup pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen oleh Kepala Eksekutif PEPK Friderica Widyasari Dewi, serta penguatan tata kelola oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena.
Melalui dialog ini, OJK berharap sinergi dengan pelaku industri jasa keuangan dapat terus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, memperluas inklusi keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.(Ynt)













