Beranda Nasional OJK Pertegas Penegakan Hukum Pasar Modal, Manipulasi Saham dan Penyalahgunaan Rekening Ditindak
Nasional

OJK Pertegas Penegakan Hukum Pasar Modal, Manipulasi Saham dan Penyalahgunaan Rekening Ditindak

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia melalui penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan investor. Kali ini, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus manipulasi perdagangan saham, penyajian informasi keuangan yang menyesatkan, hingga penyalahgunaan rekening nasabah.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat pengawasan pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta memastikan aktivitas perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Penindakan tersebut mencakup tiga kasus, yakni manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, pelanggaran penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017–2020, serta pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

### OJK Ungkap Manipulasi Perdagangan Saham PANR

Dalam pemeriksaan perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), OJK menemukan adanya pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan menyesatkan terkait aktivitas perdagangan serta pembentukan harga saham di Bursa Efek.

Pelanggaran tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Hasil pemeriksaan mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.

Selain itu, ditemukan keterlibatan 20 rekening nasabah yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut sehingga transaksi yang terjadi tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.

Temuan ini menjadi perhatian serius OJK karena praktik manipulasi perdagangan dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga efek yang wajar sekaligus merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal.

Sebagai tindak lanjut, OJK juga memberikan perintah tindakan tertentu kepada perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan dimaksud.

### OJK Tindak Direksi BOGA atas Laporan Keuangan Menyesatkan

Dalam kasus lainnya, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Atas temuan tersebut, OJK menilai terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Penindakan ini sekaligus menegaskan tanggung jawab direksi perusahaan terbuka dalam memastikan setiap informasi keuangan yang disampaikan kepada regulator dan publik memenuhi prinsip kebenaran, transparansi, serta akuntabilitas.

OJK menekankan bahwa keterbukaan informasi yang akurat merupakan salah satu fondasi utama dalam melindungi investor dan menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia.

### Mantan Pemegang Izin WPPE Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun

OJK juga menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham yang dilakukan tanpa instruksi dari nasabah.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk ketentuan mengenai penyampaian informasi yang benar, pelaksanaan transaksi atas perintah nasabah, serta persyaratan integritas bagi pelaku pasar.

Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

Penindakan ini menjadi penegasan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mengutamakan perlindungan aset dan kepentingan nasabah.

### OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Investor

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi terhadap berbagai pelanggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan saham, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu stabilitas serta integritas pasar modal.

Selain memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar, penegakan hukum juga diarahkan untuk meningkatkan disiplin, memperkuat akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Penguatan koordinasi bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan berbagai pihak terkait juga terus dilakukan guna mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.

OJK turut mengimbau seluruh pelaku pasar modal agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap aktivitas usaha.

Catatan penyempurnaan: Rincian nominal denda untuk tiga pihak dalam kasus PANR dan tiga direksi BOGA tidak tercantum dalam bahan siaran pers yang diberikan. Karena itu, narasi tidak menambahkan angka atau jenis sanksi yang belum tersedia.

Rekomendasi saya: Gunakan judul utama karena kuat untuk SEO, mencakup isu utama penindakan OJK, dan tetap mencerminkan gaya komunikasi resmi Humas OJK.

Penulis: Ynt/rls

Sebelumnya

Polda Bengkulu Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Kapolda Tekankan Respons Cepat dan Sinergi Lintas Instansi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku