Oknum Polisi Residivis Kasus Narkoba Kembali Jadi Terdakwa di PN Bengkulu, Terancam 20 Tahun Penjara

BENGKULU– Oknum anggota kepolisian berinisial AM (48) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Ini merupakan kali kedua AM menjalani proses hukum atas kasus serupa, setelah sebelumnya pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Boy Martin, menyatakan terdakwa AM didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal atas dakwaan tersebut adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Padahal, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat,” tegas Boy Martin.
JPU juga mengungkap barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram yang dimiliki terdakwa. Kasus ini bermula pada 1 Februari 2025 ketika AM menghubungi terdakwa lain berinisial EC, yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah, untuk memesan sabu.
Kemudian, pada 3 Januari 2025, AM melakukan perjalanan dari Kabupaten Kaur ke Kota Bengkulu menggunakan jasa travel untuk mengambil sabu melalui seorang kurir suruhan EC. Pembayaran dilakukan secara transfer sebesar Rp4.630.000 ke rekening EC.
Setelah menerima barang haram tersebut, AM membaginya menjadi 9 paket kecil yang disimpan dalam pipet dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, terdapat satu paket sabu yang dipisahkan. AM akhirnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu saat mengantarkan paket tersebut di kawasan Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 10 paket kecil sabu.
Proses hukum terhadap terdakwa AM masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu.(Ynt)