Beranda Bengkulu Ombudsman Bengkulu Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp16,25 Miliar Selama 2021–2025
Bengkulu

Ombudsman Bengkulu Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp16,25 Miliar Selama 2021–2025

BENGKULU — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat keberhasilan penyelamatan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi pelayanan publik senilai Rp16.250.763.000 sepanjang periode 2021–2025. Capaian tersebut diperoleh dari penyelesaian 556 laporan masyarakat pada tahap pemeriksaan, dari total 764 laporan yang diterima.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, S.E., menjelaskan bahwa pada tahun 2025 saja, hingga 6 Desember 2025, nilai penyelamatan kerugian masyarakat mencapai Rp2.145.670.000. Angka itu berasal dari penyelesaian 155 laporan masyarakat dari total 212 laporan yang masuk sepanjang tahun berjalan.

Selain laporan yang diregistrasi, Ombudsman Bengkulu juga menerima 24 konsultasi, 61 laporan Penyampaian Verifikasi Laporan (PVL), serta mencatat 11 laporan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 50 laporan TMS materiel. Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Secara tahunan, nilai penyelamatan kerugian masyarakat mengalami fluktuasi. Pada 2021 tercatat Rp3,25 miliar, tahun 2022 meningkat menjadi Rp8,13 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,22 miliar, tahun 2024 mencapai Rp1,48 miliar, dan tahun 2025 kembali naik hingga Rp2,14 miliar. Seluruh nilai tersebut berasal dari penyelesaian laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Dalam upaya pencegahan, Ombudsman Bengkulu juga melakukan kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA di Provinsi Bengkulu. Hasil kajian menemukan potensi maladministrasi berulang berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum apabila sekolah menahan ijazah peserta didik dengan alasan tunggakan pungutan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ombudsman membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) dengan satu kelompok aktif yang beranggotakan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu. Sebanyak 100 anggota telah dikukuhkan dan dilatih, dengan 33 anggota aktif yang terlibat langsung dalam edukasi dan pengawasan pelayanan publik.

Sepanjang 2021–2025, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu juga telah melaksanakan sekitar 100 kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta masyarakat. Kegiatan pemantauan dan kajian dilakukan secara berkelanjutan, meliputi pengawasan PPDB, distribusi BBM bersubsidi, harga bahan pokok, layanan transportasi, hingga kesiapan logistik pemilu dan penanganan kasus KLB.

Mustari menegaskan, peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi menjadi kunci perbaikan kualitas pelayanan publik. “Ombudsman hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan penyelenggara negara menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” ujarnya.(Ynt)

Sebelumnya

Aksi Kemanusiaan Direktorat Samapta Polda Bengkulu, Donor Darah untuk Masyarakat

Selanjutnya

Peringatan Hari Ibu ke-97, Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku