Beranda Nasional Ombudsman Desak BGN dan Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola, Cegah Maladministrasi Berulang
Nasional

Ombudsman Desak BGN dan Kementerian Imipas Benahi Tata Kelola, Cegah Maladministrasi Berulang

Kantor Ombudsman RI

JAKARTA– Ombudsman Republik Indonesia mendesak pembenahan menyeluruh tata kelola pelayanan publik di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyusul mencuatnya kasus korupsi serta berbagai persoalan administrasi di dua lembaga strategis tersebut. Ombudsman menegaskan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik berpotensi memicu maladministrasi berulang dan merugikan kepentingan publik.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Wakil Koordinator Bidang Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Nuzran Joher, menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan, pengadaan, dan pelayanan publik di kedua instansi.

Menurut Nuzran, Ombudsman sebenarnya telah lebih dahulu memberikan peringatan melalui kajian dan rekomendasi perbaikan. Pada September 2025, Ombudsman RI menyampaikan hasil Rapid Assessment terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada pimpinan BGN. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah potensi maladministrasi, termasuk celah konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

“Fungsi deteksi dini dan pencegahan telah berjalan. Namun, sangat disayangkan berbagai saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan yang telah disampaikan tidak dijalankan secara maksimal di lapangan,” kata Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Selasa (9/6/2026).

Tak hanya di sektor gizi nasional, Ombudsman juga menyoroti kerentanan sistem pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Berdasarkan hasil analisis Ombudsman, terdapat sejumlah celah administratif yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan layanan.

Salah satu persoalan yang disorot adalah minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi akses pengawasan publik sekaligus meningkatkan risiko terjadinya intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga pungutan tidak resmi.

Karena itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas segera menyediakan sistem pengaduan yang terbuka, mudah diakses, dan transparan di seluruh kantor imigrasi guna memperkuat akuntabilitas pelayanan.

Nuzran menegaskan kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Menurutnya, pengawasan merupakan instrumen utama untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi langsung dengan pimpinan baru BGN untuk mengevaluasi perkembangan tata kelola terkini serta memastikan rekomendasi perbaikan dijalankan sesuai skala prioritas.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengoptimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mengawal program strategis nasional. Menurut Ombudsman, KSP memiliki posisi penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga.

Penulis: Ynt/Rls

Editor: Admin

Sebelumnya

Ombudsman Bengkulu Dorong Peningkatan Pelayanan Publik, Bengkulu Selatan Siap Hadapi Penilaian Opini 2026

Selanjutnya

Penataan Danau Dendam Tak Sudah Dimulai, Helmi Hasan Targetkan Ikon Wisata Baru Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku