Beranda Bengkulu Pedagang Pasar Minggu Acungkan Pisau ke Petugas, Satpol PP Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum
Bengkulu

Pedagang Pasar Minggu Acungkan Pisau ke Petugas, Satpol PP Kota Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

BENGKULU — Seorang oknum pedagang di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu, dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan pengancaman terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan senjata tajam. Laporan tersebut dibuat setelah seorang anggota Satpol PP diancam saat menjalankan tugas penertiban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi (14/12/2025) di Jalan KZ Abidin II, tepatnya di depan Mega Mall Bengkulu. Saat itu, Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan, Sahat Marulitua Situmorang, tengah melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan.

Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Namun, upaya petugas mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang enggan ditertibkan.

Situasi berubah tegang ketika seorang oknum pedagang diduga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam dan mengancam petugas. Bahkan, senjata tersebut sempat diacungkan ke arah seorang Komandan Peleton (Danton) Satpol PP, sehingga membahayakan keselamatan aparat di lokasi kejadian.

Menanggapi insiden tersebut, Kasat Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya tindakan pengancaman terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Namun ketika keselamatan petugas terancam, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Sahat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Ynt)

Sebelumnya

Kuasa Hukum Meriyanti Bongkar Dugaan Mafia Tanah Terstruktur di Bengkulu, Peta Bidang BPN Dipertanyakan

Selanjutnya

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku