Pemkab Lebong Perkuat Pelayanan Publik Hadapi Opini Ombudsman 2026
LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Swarang Patang Stumang, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu ini menjadi langkah awal menghadapi penilaian Opini Ombudsman 2026 yang kini menggunakan metode baru. Penilaian tidak lagi hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur proses pelayanan, hasil, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menjelaskan transformasi tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik benar-benar bebas dari praktik maladministrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bengkulu, Hendra Irawan, menyebut penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada Juli–Agustus 2026 dengan sasaran sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, RSUD, dan Dinas PUPR.
Mewakili Bupati Lebong, Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto mengajak seluruh perangkat daerah mempersiapkan diri secara maksimal. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab seluruh OPD, bukan hanya instansi yang menjadi objek penilaian.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lebong berharap mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian pelayanan publik serta meraih hasil terbaik pada Opini Ombudsman 2026.
Penulis: Ynt











