Beranda Bengkulu Pemkot Bengkulu Beri Ruang Pedagang Takjil, Tetap Wajib Patuhi Aturan
Bengkulu

Pemkot Bengkulu Beri Ruang Pedagang Takjil, Tetap Wajib Patuhi Aturan

Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi warga untuk mencari nafkah melalui kegiatan berjualan selama tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda). (Foto :ist 20/2/2026)

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan berjualan takjil dan makanan selama bulan suci Ramadan. Namun, para pedagang diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi warga untuk mencari nafkah melalui kegiatan berjualan selama tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Sudah ada kebijakan dari Wali Kota, tidak ada larangan untuk berjualan takjil. Silakan berjualan untuk mencari nafkah, tetapi tetap taati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pedagang dilarang berjualan di bahu jalan, trotoar, atau lokasi yang memang dilarang oleh Perda. Aktivitas jualan di area tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki, serta menurunkan keindahan kota.

Selain itu, Satpol PP mengingatkan agar pedagang tidak menebar tenda, meja, atau perlengkapan jualan sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika lingkungan selama Ramadan.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap kerja sama semua pihak, khususnya para pedagang, dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Dengan disiplin dan kepatuhan pada aturan, suasana Ramadan di Bengkulu dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.Ynt

Sebelumnya

HUT ke-307 Kota Bengkulu: Agenda Wajib Tetap, Hiburan Massal Ditunda

Selanjutnya

Polwan Dit Samapta Polda Bengkulu Amankan Sholat Jumat di Masjid-Masjid, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jamaah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku