Pemkot Bengkulu Berlakukan Jam Malam Pelajar
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah dengan menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, sebagai upaya preventif menekan potensi kenakalan remaja di Kota Bengkulu.
Wali Kota menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemkot akan menerbitkan surat edaran resmi terkait pengaturan jam malam pelajar. Kebijakan ini bertujuan membentuk kedisiplinan serta memastikan para pelajar memanfaatkan waktu malam untuk belajar dan beristirahat di rumah.
Dalam pengaturannya, jam belajar ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 WIB, pelajar tidak diperkenankan berkeliaran atau berkerumun di luar rumah tanpa kepentingan yang jelas. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP akan melakukan patroli rutin bersama unsur kepolisian dan TNI guna memberikan imbauan secara persuasif kepada pelajar yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu.
“Kita ingin anak-anak kita fokus belajar dan istirahat dengan cukup. Jika lewat pukul 21.00 WIB masih berada di luar tanpa keperluan mendesak, petugas akan mengingatkan dan meminta mereka segera pulang,” tegas Wali Kota.
Selain pengawasan di lapangan, Pemkot Bengkulu juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengontrol aktivitas anak. Orang tua diminta lebih aktif memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama jika hingga pukul 22.00 WIB belum kembali ke rumah.
Kebijakan jam malam pelajar ini diharapkan mampu menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencegah aktivitas negatif seperti tawuran, balap liar, maupun pergaulan bebas yang berpotensi merugikan masa depan generasi muda Kota Bengkulu.
Pemkot Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi pelajar.Ynt












