Pemkot Bengkulu Tetapkan Target PAD Rp400 Miliar Tahun Anggaran 2026
BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp400 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Penetapan target tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Target PAD yang ditetapkan didasarkan pada potensi dari berbagai sumber pendapatan daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Tonny Alfian, menyampaikan bahwa peningkatan target PAD bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah secara mandiri.
“Peningkatan target PAD ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional,” ujarnya.
Tonny menjelaskan, PAD yang dihimpun pada Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan pada program-program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu. Prioritas penggunaan anggaran antara lain untuk penanggulangan banjir melalui percepatan pembangunan sistem drainase dan normalisasi sungai, pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, serta penataan dan penanganan kawasan pasar.
Selain upaya peningkatan pendapatan, Pemerintah Kota Bengkulu juga melakukan penyesuaian dan pemangkasan anggaran pada sektor-sektor nonprioritas guna menjaga keseimbangan fiskal daerah. Kebijakan tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana yang tersedia untuk program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi masyarakat, dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan secara langsung,” tutup Tonny.(Rls)










