Beranda Bengkulu Pemprov Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru Tahun 2025, Fokus pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Bengkulu

Pemprov Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru Tahun 2025, Fokus pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan Kemenpan RB kepada Ribuan Honorer yang menggelar aksi damai.(foto: Dok, 16/1/2025)

Bengkulu- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa mulai tahun 2025 tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyebutkan bahwa penyelesaian tenaga honorer harus tuntas pada tahun 2024. Selain itu, Pasal 65 juga secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, saat menemui ribuan honorer yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (15/1/2025).

“Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah mengambil kebijakan baru dengan melakukan evaluasi. Bagi tenaga honorer yang masuk dalam data best BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun Tahap II, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Gunawan.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau honorer dengan cara yang lebih terstruktur dan terencana.

Kebutuhan Jabatan PPPK Paruh Waktu:

Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan, Operasional, Pengelola/Penata Layanan Operasional

Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu? 

Menurut Kepmen tersebut, PPPK Paruh Waktu hanya dapat diisi oleh pegawai non-ASN yang: Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mendapatkan posisi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.(Ynt)

Sebelumnya

Kejaksaan Negeri Bengkulu Terima Pelimpahan Tersangka Pencurian Disertai Kekerasan

Selanjutnya

Yodan Land Grup Salurkan Bantuan Rutin untuk Panti Asuhan di Bengkulu

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku