Pendiri Megamall, Kurniadi Begawan, Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

BENGKULU– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Kurniadi Begawan, pendiri sekaligus pengelola pertama Megamall, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Megamall.
Kurniadi dibawa dari Jakarta ke Bengkulu Pada Selasa malam (27/5/2025) oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 487 Tahun 2025.
“Memang benar malam tadi tersangka Kurniadi Begawan telah dibawa tim penyidik Pidsus dari Jakarta ke Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Bengkulu,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya penyelamatan potensi kerugian keuangan negara serta penegakan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.(Ynt)