Penggeledahan Kantor Kadisnakertrans Bengkulu: KPK Bawa Dokumen Terkait Kasus Gratifikasi Gubernur

Bengkulu– Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12/2024), mulai pukul 15.45 WIB. Penggeledahan berlangsung selama dua jam dan berfokus pada ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkulu, Syarifudin.
Menurut keterangan salah satu staf Disnakertrans, penyidik KPK tiba mengenakan pakaian biasa sebelum akhirnya memakai rompi khusus. Mereka langsung membuka segel di ruang kerja Kepala Dinas untuk melakukan pemeriksaan, didampingi oleh Syarifudin dan beberapa staf dinas.
Hasil penggeledahan itu, tim KPK meninggalkan kantor dengan membawa sebuah koper yang diduga berisi berkas dan dokumen penting terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Setelah penggeledahan selesai, Syarifudin terlihat meninggalkan kantor menuju mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, serta ruang Sekretaris Daerah Provinsi, Isnan Fajri. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan ajudan gubernur bernama Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. (Yanti)