Beranda Bengkulu Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Berlanjut, Sumardi Diperiksa Sebagai Saksi
Bengkulu

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Berlanjut, Sumardi Diperiksa Sebagai Saksi

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggulirkan proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Pada hari ini, (10/6/2025) Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Sumardi, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Bengkulu pada tahun 2012–2013, sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Sumardi merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kebocoran PAD diduga terjadi. “Kami akan memeriksa semua pihak terkait sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.

Selain Sumardi, penyidik hari ini juga memanggil tiga orang saksi lainnya yang berasal dari sektor perbankan. Mereka diduga mengetahui aliran dana PAD yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, total empat saksi telah menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang terjadi sejak tahun 2004. Lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah diduga secara tidak semestinya dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kemudian digunakan sebagai agunan pinjaman oleh pengelola Mega Mall dan PTM. Ketika kredit mengalami masalah, sertifikat tersebut kembali dijaminkan ke bank lain hingga akhirnya memunculkan utang kepada pihak ketiga.

Akibat kredit bermasalah tersebut, aset milik pemerintah terancam diambil alih kreditur. Selain itu, selama beroperasi, pengelola Mega Mall dan PTM juga tidak pernah menyetorkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono. Penyidik telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejati Bengkulu membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.(Ynt/Rls)

Sebelumnya

Aksi Nelayan, Hadiah Umroh Dari Gubernur Bengkulu 

Selanjutnya

Kejati Bengkulu Terima Inspeksi Khusus JAMWAS: Tegaskan Komitmen Bersih dan Profesional 

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku