Polda Bengkulu Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Tahun 2025
BENGKULU- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit 3 hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan kasus-kasus selama tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Bengkulu dan dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis narkotika, yakni sabu dan ganja, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sabu seberat 10,78 gram Merupakan barang bukti dari tersangka Juliawansyah alias Aweng bin Kaslan, yang ditangkap pada Senin, 30 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan kawasan Air Sebakul – Betungan, Kelurahan Sukarami, serta rumah kos di Jalan Mayor (TNI) H. Boerhan Dahri, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Total sabu yang disita sebesar 10,97 gram, dengan 0,08 gram digunakan untuk uji BPOM dan 0,11 gram disisihkan untuk keperluan persidangan.
2. Ganja seberat 1.917,59 gram Barang bukti ini berasal dari tiga lokasi penangkapan yang melibatkan dua tersangka, yaitu Bursan Hamidi bin Afandi Ahmad dan Chandra Shaputra bin Bambang H. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, di kawasan Jalan Letu Zulkifli dan Jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Dari total ganja 1.930,28 gram yang disita, sebanyak 4,66 gram digunakan untuk uji BPOM, dan 8,03 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk dari Kejaksaan, pengacara tersangka, serta instansi terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya (Ynt)









