Polda Bengkulu Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Pelanggar Terancam Sanksi
BENGKULU – Polda Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dengan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Penerapan kebijakan tersebut mencakup seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Seluruh personel diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai bagian dari upaya membangun kedisiplinan, menjaga integritas, serta memperkuat profesionalisme institusi.
Larangan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran zat terlarang dalam bentuk cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan Kapolri tersebut harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan oleh seluruh personel tanpa pengecualian.
Menurutnya, larangan penggunaan vape bukan hanya bentuk penegakan aturan internal, melainkan bagian dari langkah konkret Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat maupun institusi.
“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap surat edaran tersebut merupakan cerminan kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menjaga kehormatan institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Bengkulu juga memastikan akan menindaklanjuti penerapan kebijakan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan penegakan aturan internal. Personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Bengkulu berharap seluruh personel semakin meningkatkan disiplin, menjaga integritas, serta menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.
Polisi Bersama Masyarakat.
Penulis: Ynt/rls












