Polsek Gading Cempaka Tangkap Buronan Begal di Kawasan Dendam Tak Sudah
BENGKULU– Kepolisian Sektor Gading Cempaka, Polresta Bengkulu, berhasil menangkap RR (22), warga Jalan Muhajirin Kota Bengkulu asal Lintang, yang sudah lama buron dalam kasus begal di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP S. Saputra, didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, dalam press rilis, Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di sebuah rumah kos di Jalan Hebrida, Kota Bengkulu. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris dari tangan pelaku.
Kasus begal tersebut terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Insan Wahyu, melintasi kawasan Danau Dendam Tak Sudah seketika dihadang lima pelaku yang mengendarai mobil. Para pelaku mengaku sebagai polisi, lalu memeriksa badan korban sebelum menodongkan senjata dan merampas kunci motor.
Motor korban jenis Honda Scoopy langsung dibawa kabur bersama uang Rp450 ribu yang tersimpan di jok motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian itu dijual di daerah Lintang seharga Rp2,5 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa RR merupakan seorang residivis. Kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Gading Cempaka.
Sementara empat terduga pelaku lainnya yang kini dalam tahap pencarian. Penyidik telah mengantongi identitas para terduga tersebut dan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan pelaku curas ini secara menyeluruh.(Ynt)










