Polsek Selebar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan yang Sempat Viral
BENGKULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar Polresta Bengkulu menyampaikan rilis resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selebar dan sempat beredar di media sosial.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Jalan Raden Fatah RT 06 RW 01, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Perkara tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Surip Supriyadi pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa kejadian bermula saat korban berada di dalam rumahnya. Salah satu terduga pelaku berinisial SD masuk ke dalam rumah korban dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan kacamata korban mengalami kerusakan.
Selanjutnya, terduga pelaku lainnya berinisial TA masuk ke dalam rumah dan menarik pakaian korban ke arah rolling door. Korban sempat berusaha bertahan sambil menanyakan maksud para terduga pelaku, namun situasi semakin memanas.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku SD menendang korban pada bagian lutut kanan. Pelaku juga mengambil batu dari halaman rumah korban dan melemparkannya ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Selebar menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD dan TA. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Selebar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek Selebar menegaskan bahwa Polsek Selebar berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada Kepolisian serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial,” tutup AKP Bayu Heri Purwono.(Ynt)









