Beranda Bengkulu Polsek Selebar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap di Kepahiang
Bengkulu

Polsek Selebar Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap di Kepahiang

BENGKULU – Polsek Selebar Kota Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menerima dua laporan warga pada akhir Agustus dan awal September 2025. Dua tersangka asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap di sebuah kosan di Kepahiang bersama barang bukti hasil curian.

Kapolsek Selebar, AKP Bayu, menjelaskan laporan pertama diterima dari korban Anggelia pada 31 Agustus 2025, disusul laporan korban Dina pada 1 September 2025. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Macan Gading dan Macan Selebar bekerja sama dengan tim opsnal Polres Kepahiang menemukan keberadaan motor korban di wilayah Kepahiang.

Polisi kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menyita dua unit sepeda motor yang salah satu motor telah diganti plat nomornya. Barang bukti yang diamankan yakni Honda Beat Deluxe warna coklat dengan nomor polisi BD 3421 PW milik korban yang tinggal di Jalan Telaga Dewa, Kelurahan Pagar Dewa, serta Honda Beat dengan nomor polisi BG 4891 WG milik korban yang berdomisili di Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

“Dua tersangka berinisial ES dan EH yang merupakan sepupu berhasil ditangkap saat berada di sebuah kosan di Kepahiang,” Ujar AKP Bayu, Rabu (3/9/2025).

Dari tangan keduanya, polisi juga menyita kunci T, plat nomor palsu, tiga kunci kontak, satu kunci pas, dan STNK milik korban. Berdasarkan pengakuan, motor hasil curian rencananya akan dibawa ke Kabupaten Empat Lawang untuk dipakai sendiri. Mereka berdalih baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

Keduanya kini ditahan di Polsek Selebar untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Selebar, AKP Bayu, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, selalu memastikan motor terkunci ganda, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan serupa.(Ynt)

Sebelumnya

KPAI Nilai Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi

Selanjutnya

Kapolda Bengkulu Pimpin Taklimat Akhir Aidit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Polda Bengkulu T.A 2025

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku