Beranda Bengkulu Polsek Teluk Segara Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku dan Alat Cetak Diamankan
Bengkulu

Polsek Teluk Segara Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku dan Alat Cetak Diamankan

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran uang palsu saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Segara, Kamis (9/7/2026).

BENGKULU – Polsek Teluk Segara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Purwodadi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, pada Kamis (9/7/2026).

Kapolsek Teluk Segara AKP Noprizal menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi dan informasi masyarakat terkait dugaan beredarnya uang palsu di kawasan Pasar Purwodadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Segara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (48), warga Kelurahan Surabaya, yang diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan nilai transaksi kecil, berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000. Modus tersebut dilakukan agar pelaku memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang, sehingga uang palsu dapat beredar tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 74 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, satu lembar uang asli sebagai pembanding, printer, kertas cetak, alat pemotong, pisau, serta 14 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan tersangka diduga beraksi seorang diri dan hingga kini belum ditemukan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal-pasal yang berkaitan dalam KUHP. Polsek Teluk Segara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana peredaran uang palsu serta mengimbau masyarakat agar selalu teliti memeriksa keaslian uang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan uang yang diduga palsu.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku