Beranda Bengkulu Razia Pantai Panjang Bengkulu, Satpol PP Sita Miras Tak Berizin dari Tempat Hiburan
Bengkulu

Razia Pantai Panjang Bengkulu, Satpol PP Sita Miras Tak Berizin dari Tempat Hiburan

Petugas gabungan melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat malam (Foto ynt:3/10/2026).

BENGKULU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama aparat gabungan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat malam (2/10/2026).

Razia dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam, tempat biliar hingga warung yang menjadi lokasi pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol berkadar tinggi yang tidak dilengkapi izin. Barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas gabungan memeriksa dan mendata dalam razia di salah satu tempat hiburan malam di Pantai Panjang, Bengkulu.(foto ynt:3/10/2026)

Selain memeriksa perizinan usaha dan dokumen terkait peredaran minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketentuan mengenai batas usia dan aktivitas di tempat hiburan dipatuhi.

Tidak ditemukan pengunjung yang harus diamankan dalam razia tersebut.

Sahat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas tempat hiburan, bukan untuk menghentikan usaha yang telah memiliki izin.

“Kami tidak melarang, tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian. Ada ketentuan mengenai usia, tempat mengonsumsi, dan waktu kegiatan. Minuman beralkohol tidak boleh dikonsumsi di sembarang tempat, terutama tempat umum,” tegas Sahat.

Petugas Satpol PP memeriksa sejumlah botol minuman beralkohol saat razia tempat hiburan malam di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.(foto ynt:3/10/2026)

Menurutnya, petugas juga telah memeriksa dokumen dan perizinan yang dimiliki sejumlah tempat usaha. Pengelola diminta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, termasuk ketentuan mengenai batas waktu operasional.

“Dokumennya sudah kami lihat. Untuk kegiatan ini ada batas waktu sampai pukul 03.00. Kami akan terus melakukan pengawasan dan melihat pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Sahat menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan di kawasan Pantai Panjang tidak hanya dilakukan dalam satu kali razia. Satpol PP bersama kepolisian akan melanjutkan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan.

“Bukan hanya malam ini. Kami akan terus bekerja dan melakukan pengawasan. Kami memiliki sumber daya untuk itu,” katanya.

Razia tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban sekaligus memastikan peredaran minuman beralkohol dan kegiatan usaha hiburan di Kota Bengkulu berjalan sesuai ketentuan.

Penulis: Ynt

Sebelumnya

Peduli Sesama, Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Detak Nusantara News
Alaku
Alaku